Jenis keanggotaan :
Keanggotaan KSU Pantai Prigi Credit Union terdiri dari anggota, anggota luar biasa dan calon anggota:
- Anggota adalah seseorang yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam AD/ART serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota Luar Biasa adalah Anggota KSU PPCU, berusia anak-anak (dibawah 17 Thn), anggota ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota, hanya saja tidak mempunyai hak pinjam.
- Calon Anggota adalah Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, dan secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota.
Syarat Keanggotaan adalah :
- Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus serta mempunyai komitmen untuk memajukan KSU PPCU.
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang disediakan oleh KSU Pantai Prigi Credit Union.
- Bersedia dan sanggup melewati masa percobaan / masa observasi calon anggota
- Wajib mengikuti pendidikan dasar anggota, motivasi atau orientasi secara penuh.
- Permohonan disetujui oleh anggota lama melalui Pengurus.
- Mempunyai itikad baik sebagai anggota pada KSU Pantai Prigi Credit Union.
- Setiap Anggota diwajibkan mempunyai satu rekening Sisahar Utama Anggota yang akan digunakan untuk transaksi auto debet.